KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, ada sekitar 1.119 orang wajib pajak yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Para crazy rich tersebut dikenakan tarif pajak sebesar 35%. DJP meyakini, pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 35% akan meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, data 1.119 wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar tersebut hanya sebagian dari wajib pajak hight wealth individual (HWI) yang ada di Indonesia.
Pajak Orang Kaya, Ditjen Pajak Sebut Ada 1.119 Crazy Rich
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, ada sekitar 1.119 orang wajib pajak yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Para crazy rich tersebut dikenakan tarif pajak sebesar 35%. DJP meyakini, pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 35% akan meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, data 1.119 wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar tersebut hanya sebagian dari wajib pajak hight wealth individual (HWI) yang ada di Indonesia.