KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) keberatan atas rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan setoran pajak parkir gedung, dari 20% menjadi 30%. Ketua Umum APPBI Handaka Santosa mengatakan, keberatan tersebut karena kondisi industri ritel saat ini yang sedang tertekan. "Dengan kenaikan pajak parkir, kondisi ritel akan semakin parah," katanya kepada KONTAN, Selasa (22/5). Handaka menyebutkan, jumlah kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan akan semakin menurun jika tarif parkir tambah mahal. "Ya, seharusnya disesuaikanl waktunya. Pemerintah harus melihat juga kondisi ritel seperti apa," tukasnya.
Di sisi lain, APBI menilai, investasi terhadap bisnis parkir dalam gedung atau off street akan terpengaruh dengan kenaikan setoran pajak oleh pengelola parkir swasta. Menurut Handaka, kenaikan setoran pajak parkir dari 20% menjadi 30% akan berpengaruh pada minat para investor terhadap bisnis gedung parkir. Pasalnya, pengelolaan parkir dalam gedung memerlukan investasi yang cukup besar, meliputi alat dan mesin parkir, hingga sumber daya manusia. Tak ayal, kenaikan pajak parkir akan menyebabkan pengembalian modal para investor lebih lama. "Kalau return lama, investor akan lebih mikir-mikir berinvestasi di gedung parkir. "Saat ini, tingkat pengembalian modal pada investasi parkir dengan tarif pajak 20% mencapai 10 tahun," ungkapnya. Bagi pusat perbelanjaan, kenaikan setoran pajak parkir juga berdampak terhadap membengkaknya beban biaya operasional, terutama untuk pelayanan dan service charge. Namun efeknya ke tingkat kunjungan secara langsung belum begitu berpengaruh. Memang jumlah pengunjung sendiri mungkin tidak berpengaruh banya. "Tapi (kenaikan pajak parkir) itu akan mempengaruhi service charge," terang General Manager Mall Kota Kasablanka Lusiana. Meski demikian, Lusiana mengakui, belakangan ini jumlah kendaraan parkir mengalami penurunan sebesar 5%. Cuma, penurunan itu lebih karena pengunjung yang banyak beralih ke transportasi online, bukan karena rencana kenaikan pajak parkir. Di Mall Kota Kasablanka, penurunan jumlah parkir tersebut malah berbanding terbalik dengan jumlah pengunjung yang cenderung naik. Lusiana menyebutkan, jumlah pengunjung mall yang terletak di Menteng Dalam Jakarta Selatan itu justru naik hingga lebih dari 10%. "Jumlah parkir yang berkurang karena orang sekarang lebih ingin yang praktis, enggak perlu repot cari parkir, maka mereka pindah ke transportasi online," sebutnya. Lusiana mengklaim, jumlah pengunjung di Mall Kota Kasablanka tidak akan terpengaruh besar akibat kenaikan pajak parkir.
Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta menargetkan perolehan setoran pajak parkir tahun ini naik dari 20% menjadi 30%. Saat membacakan tanggapan atas pandangan fraksi-fraksi DPRD DKI Jakarta atas Raperda Pajak Parkir 14 Mei 2018, Gubernur Anies Baswedan menyampaikan, bahwa kenaikan pajak akan dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor. Pemprov DKI menargetkan, Raperda Pajak Parkir bisa disahkan pada bulan Juni-Juli mendatang. Kenaikan pajak ini diperkirakan mampu mendongkrak pendapatan DKI hingga Rp 58 miliar. Adapun alasan kenaikan pajak parkir karena selama 10 tahun terakhir setoran pajak parkir di Jakarta hanya 20%, sedangkan di kota-kota penyangga seperti Depok dan Tangerang sudah 25%. Atas dasar itu, DKI mengusulkan kenaikan pajak parkir 30%. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sofyan Hidayat