KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak (WP) mengeluhkan adanya penolakan permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh yang diajukan wajib pajak peserta amnesti pajak. Dalam penolakan ini, wajib pajak dimintakan berbagai syarat di luar aturan yang ada. Sumber Kontan.co.id menyebut, ada beberapa skema terkait penolakan ini. Pertama, ada syarat harus membuktikan segitiga penjual pertama atau pemilik awal, nomine, dan pemilik atau si peserta amnesti pajak. Padahal ini tidak ada di Undang-Undang dan peraturan menteri keuangan (PMK). Adapun kedua, WP dimintai kuasa jual, tetapi setelah dipenuhi ditolak juga.
Pajak pastikan hak WP soal SKB PPh final terpenuhi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak (WP) mengeluhkan adanya penolakan permohonan surat keterangan bebas (SKB) PPh yang diajukan wajib pajak peserta amnesti pajak. Dalam penolakan ini, wajib pajak dimintakan berbagai syarat di luar aturan yang ada. Sumber Kontan.co.id menyebut, ada beberapa skema terkait penolakan ini. Pertama, ada syarat harus membuktikan segitiga penjual pertama atau pemilik awal, nomine, dan pemilik atau si peserta amnesti pajak. Padahal ini tidak ada di Undang-Undang dan peraturan menteri keuangan (PMK). Adapun kedua, WP dimintai kuasa jual, tetapi setelah dipenuhi ditolak juga.