KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas produk pembalut wanita kini menjadi persoalan yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Seorang warga negara Indonesia bernama Bernita Matondang mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menjadi dasar pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok. Permohonan tersebut diajukan pada 1 November 2026 melalui Nomor 406/PUU-XXIV/2026. Adapun ketentuan yang diuji adalah Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 beserta penjelasannya dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam permohonannya, Bernita mempersoalkan belum dipertimbangkannya produk sanitasi menstruasi, khususnya pembalut, sebagai barang kebutuhan esensial yang layak memperoleh fasilitas perpajakan.
Baca Juga: Surplus Dagang RI Terancam Makin Tipis, Impor Melonjak Lebih Kencang dari Ekspor Pemohon menilai pembalut bukan barang konsumsi yang bersifat opsional. Produk tersebut merupakan kebutuhan biologis yang harus dipenuhi secara berkala untuk menjaga kesehatan dan kebersihan selama menstruasi. Bernita juga mengungkapkan bahwa dirinya secara rutin membeli pembalut dan turut menanggung PPN dalam setiap transaksi pembelian. Beban tersebut dinilai tidak dapat dihindari karena kebutuhan terhadap produk sanitasi menstruasi berkaitan dengan proses biologis manusia. Menurut pemohon, kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai keadilan dalam kebijakan perpajakan. Terlebih, fasilitas pembebasan PPN selama ini diberikan kepada sejumlah barang kebutuhan pokok, seperti beras, jagung, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Sementara itu, produk sanitasi menstruasi tidak disebutkan secara eksplisit dalam rincian tersebut. Pemohon menilai penentuan barang yang berhak memperoleh fasilitas PPN semestinya mempertimbangkan kriteria yang objektif, rasional, dan proporsional. Kriteria tersebut juga perlu memperhitungkan kebutuhan esensial yang berkaitan dengan kesehatan, kebersihan, serta proses biologis manusia. "Pemohon mempersoalkan apakah pengaturan dan pemaknaan mengenai kategori barang kebutuhan pokok tersebut telah menggunakan kriteria yang objektif, rasional, dan proporsional, khususnya ketika berhadapan dengan kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari serta berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan manusia," tulis pemohon dalam gugatan tersebut, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga: Ditjen Pajak Perluas Pemungut Pajak Digital, Ini Transaksi yang Disasar Selain itu, pemohon mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip kesetaraan dan perlindungan dari diskriminasi terhadap perempuan. Dalam gugatannya, Bernita menggunakan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 sebagai batu uji. Ketiga ketentuan tersebut berkaitan dengan kepastian hukum yang adil, perlindungan dari perlakuan diskriminatif, serta hak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk mencapai persamaan dan keadilan. Pemohon juga menyinggung Putusan MK Nomor 39/PUU-XIV/2016 dan Putusan Nomor 11/PUU-XXIII/2025. Kedua putusan tersebut menjadi rujukan terkait pemaknaan kata 'meliputi' dalam daftar barang kebutuhan pokok yang memperoleh fasilitas PPN agar tidak dipahami sebagai daftar yang bersifat membatasi.
Baca Juga: Prabowo Panggil Menteri Bahas Ekonomi, Airlangga Sebut Fundamental RI Masih Kuat Melalui permohonan ini, Bernita meminta MK menyatakan ketentuan yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa penentuan barang kebutuhan pokok yang memperoleh fasilitas PPN harus mempertimbangkan kebutuhan esensial, termasuk produk sanitasi menstruasi. Pemohon juga meminta agar rincian barang kebutuhan pokok dalam penjelasan UU HPP tidak dimaknai sebagai daftar tertutup, sehingga produk lain yang memiliki karakteristik kebutuhan esensial dapat dipertimbangkan memperoleh fasilitas pembebasan PPN. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News