KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merumuskan kebijakan baru untuk pajak penghasilan (PPh) final dari bunga obligasi pemerintah. Hal ini dilakukan lantaran bunga obligasi mempengaruhi permintaan imbal hasil atau bunga yang lebih tinggi dari para investor dalam lelang. Saat ini, imbal hasil obligasi pemerintah sendiri sudah naik mencapai lebih dari 8% seiring meningkatnya ketidakpastian di pasar finansial global. Bila imbal hasil naik, meskipun negara mendapatkan penerimaan pajak, pemerintah harus membayar bunga yang lebih tinggi. Aturan atas PPh bunga obligasi diatur dalam PP No. 100/2013. Dalam aturan tersebut, bunga obligasi bisa dalam bentuk bunga dan/atau diskonto. Besarannya 15% bagi wajib pajak dalam negeri dan badan usaha tetap (BUT). Sementara, untuk wajib pajak luar negeri selain BUT sebesar 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda.
Pajak penghasilan bunga obligasi pemerintah dinilai masih terlalu tinggi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merumuskan kebijakan baru untuk pajak penghasilan (PPh) final dari bunga obligasi pemerintah. Hal ini dilakukan lantaran bunga obligasi mempengaruhi permintaan imbal hasil atau bunga yang lebih tinggi dari para investor dalam lelang. Saat ini, imbal hasil obligasi pemerintah sendiri sudah naik mencapai lebih dari 8% seiring meningkatnya ketidakpastian di pasar finansial global. Bila imbal hasil naik, meskipun negara mendapatkan penerimaan pajak, pemerintah harus membayar bunga yang lebih tinggi. Aturan atas PPh bunga obligasi diatur dalam PP No. 100/2013. Dalam aturan tersebut, bunga obligasi bisa dalam bentuk bunga dan/atau diskonto. Besarannya 15% bagi wajib pajak dalam negeri dan badan usaha tetap (BUT). Sementara, untuk wajib pajak luar negeri selain BUT sebesar 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda.