Pajak penghasilan final UMKM kembali dikaji



KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan kajian untuk mengubah threshold PPh bagi UMKM yang saat ini tarifnya 1% dari omzet yang mencapai Rp 4,8 miliar.

“Kami memang akan lakukan review terhadap threshold itu karena UMKM diberikan treatment PPh yang sifatnya final,” kata Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/8).

Menurut Suryo, terkait pajak UMKM ini sedang dilakukan pengkajian menyeluruh melalui Peraturan Pemerintah (PP). Menurut PP Nomor 46 Tahun 2013, berkaitan dengan pajak UKM, PPh Final adalah pajak atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.


Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, skema PP final sendiri memiliki sisi positif dan negatif. Positifnya, skema final lebih simpel.

Negatifnya, ketika merugi tidak perlu membayar pajak tetapi mereka harus buat pembukuan. “Ini kita mesti timbang-timbang,” kata dia

Selain aspek PPh, menurut Suahasil, Kemenkeu juga akan memastikan peraturan dari segi PPN-nya, “Kami ingin buat UMKM itu memenuhi pembayaran pajaknya lebih simpel, nanti mereka akan lebih mudah untuk taat pajak,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto