KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menarik pajak terhadap penghasilan natura alias fasilitas yang diterima pekerja di kantor. Hal ini diberlakukan seiring diubahnya aturan soal penghasilan natura. Semula, penghasilan jenis ini tidak dikenai pajak lantaran tidak dihitung sebagai pendapatan. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, momentum pengenaan pajak natura sudah tepat. Sebab, pandemi Covid-19 ini menjadi momentum untuk mereformasi kebijakan pajak salah satunya Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP). “Memang PPh OP ini perlu terobosan karena kontribusinya terhadap penerimaan negara masih rendah, salah satunya adalah dengan mengenakan pajak atas natura ini.” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (19/11).
Pajak penghasilan natura akan dikenakan, pengamat sebut momentum yang tepat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menarik pajak terhadap penghasilan natura alias fasilitas yang diterima pekerja di kantor. Hal ini diberlakukan seiring diubahnya aturan soal penghasilan natura. Semula, penghasilan jenis ini tidak dikenai pajak lantaran tidak dihitung sebagai pendapatan. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, momentum pengenaan pajak natura sudah tepat. Sebab, pandemi Covid-19 ini menjadi momentum untuk mereformasi kebijakan pajak salah satunya Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP). “Memang PPh OP ini perlu terobosan karena kontribusinya terhadap penerimaan negara masih rendah, salah satunya adalah dengan mengenakan pajak atas natura ini.” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (19/11).