KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Anggaran (Banggar) sekaligus Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Said Abdullah mengatakan pemerintah bersama dengan legislator akan berupaya mengejar pajak penghasilan perusahaan digital asing seperti Netflix, Spotify, hingga Zoom. Said membeberkan upaya tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2021. Menurut Said, upaya tersebut merupakan bentuk ekstensifikasi pajak pemerintah, setelah sejak tahun lalu pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh perusahaan digital dalam dan luar negeri.
Pajak penghasilan Netflix, Spotify, hingga Zoom bakal dikejar pada 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Anggaran (Banggar) sekaligus Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Said Abdullah mengatakan pemerintah bersama dengan legislator akan berupaya mengejar pajak penghasilan perusahaan digital asing seperti Netflix, Spotify, hingga Zoom. Said membeberkan upaya tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) 2021. Menurut Said, upaya tersebut merupakan bentuk ekstensifikasi pajak pemerintah, setelah sejak tahun lalu pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh perusahaan digital dalam dan luar negeri.