KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merancang regulasi baru yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak dari para pelapak yang berjualan di platform mereka. Aturan ini disebut sebagai upaya untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus menyamakan perlakuan perpajakan antara toko daring dan fisik. Mengutip dokumen yang diperoleh Reuters dan informasi dari dua sumber di industri, ketentuan tersebut akan mewajibkan platform untuk memotong dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari pendapatan pelapak dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Aturan baru ini rencananya akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.
Penjual E-Commerce Bakal Kena Pajak, Begini Strategi TikTok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merancang regulasi baru yang mewajibkan platform e-commerce untuk memungut pajak dari para pelapak yang berjualan di platform mereka. Aturan ini disebut sebagai upaya untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus menyamakan perlakuan perpajakan antara toko daring dan fisik. Mengutip dokumen yang diperoleh Reuters dan informasi dari dua sumber di industri, ketentuan tersebut akan mewajibkan platform untuk memotong dan menyetorkan pajak sebesar 0,5% dari pendapatan pelapak dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Aturan baru ini rencananya akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat.
TAG: