JAKARTA. Pemerintah menggebu memperluas basis pajak. Tak hanya merevisi 12 regulasi perpajakan, lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, pemerintah juga akan menaikkan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas saham pendiri emiten yang tercatat di bursa. Beleid ini bahkan akan diperluas hingga transaksi saham pendiri di perusahaan non publik. Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 14/1997 tentang Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Peraturan yang berlaku saat ini saham pendiri dikenakan PPh dengan tarif final sebesar 0,1% dari nilai penjualan saham di pasar sekunder serta tambahan PPh dengan tarif 0,5% dari harga penawaran umum di pasar perdana. Tambahan PPh dikenakan atas semua saham emiten baik yang dilepas lewat penawaran umum maupun saham yang masih dipegang pendiri pasca penawaran umum.
Pajak penjualan saham pendiri naik
JAKARTA. Pemerintah menggebu memperluas basis pajak. Tak hanya merevisi 12 regulasi perpajakan, lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, pemerintah juga akan menaikkan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas saham pendiri emiten yang tercatat di bursa. Beleid ini bahkan akan diperluas hingga transaksi saham pendiri di perusahaan non publik. Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemkeu) tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 14/1997 tentang Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Peraturan yang berlaku saat ini saham pendiri dikenakan PPh dengan tarif final sebesar 0,1% dari nilai penjualan saham di pasar sekunder serta tambahan PPh dengan tarif 0,5% dari harga penawaran umum di pasar perdana. Tambahan PPh dikenakan atas semua saham emiten baik yang dilepas lewat penawaran umum maupun saham yang masih dipegang pendiri pasca penawaran umum.