Beberapa hari terakhir, publik dikejutkan oleh publikasi penulis Tere Liye yang memutuskan kontrak dengan dua penerbit besar Indonesia mulai 31 Juli 2017. Tere melakukan ini sebagai kritik atas anggapan ketidakadilan pajak terhadap profesi penulis. Pajak penulis digambarkan jauh melebihi profesi lain, seperti dokter, arsitek, artis, hingga pengusaha. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu) tidak menampik keluhan dan curhat Tere Liye. Perhitungan yang dikemukakan Tere juga tidak dibantah. Prinsip yang dikemukakan Ditjen Pajak bahwa semua jenis penghasilan yang diterima dari semua sumber dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengenaan pajak menjunjung tinggi asas perpajakan yang baik, termasuk asas keadilan dan kesederhanaan. Penghasilan yang menjadi objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis, sehingga pajak dikenakan atas penghasilan neto yang ditentukan dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (Hestu, 2017).
Pajak penulis dan nasib literasi
Beberapa hari terakhir, publik dikejutkan oleh publikasi penulis Tere Liye yang memutuskan kontrak dengan dua penerbit besar Indonesia mulai 31 Juli 2017. Tere melakukan ini sebagai kritik atas anggapan ketidakadilan pajak terhadap profesi penulis. Pajak penulis digambarkan jauh melebihi profesi lain, seperti dokter, arsitek, artis, hingga pengusaha. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu) tidak menampik keluhan dan curhat Tere Liye. Perhitungan yang dikemukakan Tere juga tidak dibantah. Prinsip yang dikemukakan Ditjen Pajak bahwa semua jenis penghasilan yang diterima dari semua sumber dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengenaan pajak menjunjung tinggi asas perpajakan yang baik, termasuk asas keadilan dan kesederhanaan. Penghasilan yang menjadi objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis, sehingga pajak dikenakan atas penghasilan neto yang ditentukan dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (Hestu, 2017).