KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada bulan Mei ini, pemerintah telah resmi memberlakukan pajak untuk aset kripto. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68.PMK.03/2022, kini perdagangan aset kripto dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh). Alhasil, kini para pedagang fisik aset kripto legal yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) memiliki kewajiban memungut PPN dan PPh bagi setiap investor yang melakukan transaksi jual dan beli. Dengan adanya implementasi pajak tersebut, kini biaya transaksi di pedagang fisik aset kripto pun mengalami kenaikan.
Pajak Perdagangan Kripto, Begini Kebijakan di Triv, Indodax, dan Tokocrypto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada bulan Mei ini, pemerintah telah resmi memberlakukan pajak untuk aset kripto. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68.PMK.03/2022, kini perdagangan aset kripto dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh). Alhasil, kini para pedagang fisik aset kripto legal yang sudah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) memiliki kewajiban memungut PPN dan PPh bagi setiap investor yang melakukan transaksi jual dan beli. Dengan adanya implementasi pajak tersebut, kini biaya transaksi di pedagang fisik aset kripto pun mengalami kenaikan.