JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mulai memeriksa dan menagih piutang, tunggakan, dan selisih kurang bayar pajak secara intensif pada bulan ini. Pemeriksaan diutamakan bagi wajib pajak (WP) yang melewatkan amnesti pajak dan WP yang ikut amnesti, tapi asal-asalan. Ditjen Pajak menargetkan penerimaan hingga Rp 60 triliun dari upaya ini. Jumlah itu berasal dari hasil pemeriksaan WP nakal yang selama ini tak membayar pajak atau menyembunyikan asetnya sebesar Rp 45 triliun. Lalu sebanyak Rp 15 triliun dari penagihan piutang pajak. "Setiap Kantor Wilayah (Kanwil) sudah (jalankan pemeriksaan). Kami lanjutkan dari data amnesti pajak," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemkeu Ken Dwijugiasteadi, awal pekan ini.
Pajak periksa Wajib Pajak yang nakal
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mulai memeriksa dan menagih piutang, tunggakan, dan selisih kurang bayar pajak secara intensif pada bulan ini. Pemeriksaan diutamakan bagi wajib pajak (WP) yang melewatkan amnesti pajak dan WP yang ikut amnesti, tapi asal-asalan. Ditjen Pajak menargetkan penerimaan hingga Rp 60 triliun dari upaya ini. Jumlah itu berasal dari hasil pemeriksaan WP nakal yang selama ini tak membayar pajak atau menyembunyikan asetnya sebesar Rp 45 triliun. Lalu sebanyak Rp 15 triliun dari penagihan piutang pajak. "Setiap Kantor Wilayah (Kanwil) sudah (jalankan pemeriksaan). Kami lanjutkan dari data amnesti pajak," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemkeu Ken Dwijugiasteadi, awal pekan ini.