Pajak periksa Wajib Pajak yang nakal



JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mulai memeriksa dan menagih piutang, tunggakan, dan selisih kurang bayar pajak secara intensif pada bulan ini. Pemeriksaan diutamakan bagi wajib pajak (WP) yang melewatkan amnesti pajak dan WP yang ikut amnesti, tapi asal-asalan. Ditjen Pajak menargetkan penerimaan hingga Rp 60 triliun dari upaya ini.

Jumlah itu berasal dari hasil pemeriksaan WP nakal yang selama ini tak membayar pajak atau menyembunyikan asetnya sebesar Rp 45 triliun.

Lalu sebanyak Rp 15 triliun dari penagihan piutang pajak. "Setiap Kantor Wilayah (Kanwil) sudah (jalankan pemeriksaan). Kami lanjutkan dari data amnesti pajak," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemkeu Ken Dwijugiasteadi, awal pekan ini.


Dia menjelaskan, dalam sebulan pertama usai amnesti pajak, setiap kantor wilayah (Kanwil) pajak ditargetkan untuk memeriksa 500 WP Orang Pribadi (OP) maupun badan. Dalam pemeriksaan tersebut, wajib pajak akan diberikan kesempatan klarifikasi data-data yang ada. Jika ada perbedaan data dan tidak diakui, petugas pajak akan melanjutkan pemeriksaan.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara (Jakut) Pontas Pane menambahkan, dalam pemeriksaan ini, setiap pegawai pajak dibekali dengan data yang lengkap mengenai wajib pajak yang bakal diperiksa. Data tersebut merupakan hasil pengumpulan Ditjen Pajak yang sudah dikirimkan ke semua Kanwil Pajak dan Kantor Pajak Pratama (KPP) di seluruh Indonesia.

Pontas mengaku, Kanwil Jakut akan memeriksa sekitar 1.500 WP pada tahun ini. Untuk sementara, mereka sudah memeriksa sebanyak 250 WP. Pemeriksaan ini diharapkan bisa menghasilkan tambahan penerimaan hingga Rp 1,5 triliun, dan mendukung target penerimaan Kanwil Jakut tahun ini sebesar Rp 31,5 triliun. "Jumlah yang diperiksa masih sedikit, karena hanya 6% WP di Jakut yang ikut amnesti pajak," tambah Pontas.

Sebelumnya, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji mengatakan, bahwa data yang dikumpulkan oleh Ditjen Pajak Pusat dari pihak ketiga sudah mulai terlihat dan sebagian telah dibagikan ke Kanwil.

Ditjen Pajak juga sudah semakin optimal dalam fungsi pemeriksaan dengan jobdesk Account Representative (AR) yang bertambah. Selama ini, tugas AR hanya sebatas menyampaikan imbauan kepada wajib pajak. "Account Representative (pemeriksa) kan bukan hanya menghimbau sekarang, tapi bisa menindaklanjuti apa yang sudah ditemukan," kata Angin.

Asal tahu saja, jumlah pemeriksa pajak sebelumnya hanya sekitar 4.900 orang. Namun, karena Ditjen Pajak memanfaatkan AR sebagai pemeriksa, jumlah pemeriksa menjadi 10.000 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie