JAKARTA. Sejumlah pihak mendesak agar pemerintah memperpanjang batas waktu periode pertama Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Namun, menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi hingga saat ini tidak pernah ada pembahasan terkait hal tersebut. Ken bilang, tax amnesty masih berpatokan pada Undang-Undang Amnesty, yaitu periode pertama akan berakhir 30 September 2016. Selama periode ini, masyarakat yang ikut tax amnesty mendapatkan fasilitas tarif uang tebusan paling rendah, yaitu 2% untuk repatriasi dan 4% untuk deklarasi. Memang, ruang bagi pemerintah untuk mengubah aturan itu masih terbuka. Salah satunya jika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), atas UU nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.
Pajak: Periode I Tax Amnesty tetap akhir September
JAKARTA. Sejumlah pihak mendesak agar pemerintah memperpanjang batas waktu periode pertama Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Namun, menurut Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi hingga saat ini tidak pernah ada pembahasan terkait hal tersebut. Ken bilang, tax amnesty masih berpatokan pada Undang-Undang Amnesty, yaitu periode pertama akan berakhir 30 September 2016. Selama periode ini, masyarakat yang ikut tax amnesty mendapatkan fasilitas tarif uang tebusan paling rendah, yaitu 2% untuk repatriasi dan 4% untuk deklarasi. Memang, ruang bagi pemerintah untuk mengubah aturan itu masih terbuka. Salah satunya jika pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), atas UU nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.