JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai menyiapkan ancang-ancang menghadapi sengketa pajak dengan Google. Melalui Surat Edaran Nomor SE-04/PJ/2017, Ditjen Pajak mempertegas penentuan Badan Usaha Tetap (BUT) bagi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang menyediakan layanan aplikasi atau konten melalui internet atau over the top (OTT).Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, pada prinsipnya, surat edaran itu memberikan penegasan dan penjelasan penentuan BUT. Penentuan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni UU Pajak Penghasilan (PPh) dan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), katanya kepada KONTAN, Rabu (15/3).Hestu mengakui, pertimbangan dikeluarkannya surat edaran ini juga berhubungan dengan upaya penyelesaian pajak Google yang hingga saat ini masih belum menemukan titik terang. Menegaskan bahwa Google memang memiliki BUT di Indonesia. Ini berlaku juga untuk SPLN lain yang menyediakan layanan OTT, ucapnya.
Pajak perkuat payung hukum hadapi Google dkk
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mulai menyiapkan ancang-ancang menghadapi sengketa pajak dengan Google. Melalui Surat Edaran Nomor SE-04/PJ/2017, Ditjen Pajak mempertegas penentuan Badan Usaha Tetap (BUT) bagi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang menyediakan layanan aplikasi atau konten melalui internet atau over the top (OTT).Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, pada prinsipnya, surat edaran itu memberikan penegasan dan penjelasan penentuan BUT. Penentuan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni UU Pajak Penghasilan (PPh) dan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), katanya kepada KONTAN, Rabu (15/3).Hestu mengakui, pertimbangan dikeluarkannya surat edaran ini juga berhubungan dengan upaya penyelesaian pajak Google yang hingga saat ini masih belum menemukan titik terang. Menegaskan bahwa Google memang memiliki BUT di Indonesia. Ini berlaku juga untuk SPLN lain yang menyediakan layanan OTT, ucapnya.