KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa ada batas waktu pendaftaran bagi lembaga keuangan untuk mendaftar ke Ditjen Pajak, yakni akhir Februari 2018. Namun demikian, Ditjen Pajak kini memperpanjang batas waktu pendaftaran itu. “Batas waktu pendaftaran lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor untuk tahun 2018 dapat dilakukan sampai dengan akhir bulan Maret 2018,” kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Senin (26/2).
Pajak perpanjang waktu pendaftaran lembaga keuangan soal akses informasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa ada batas waktu pendaftaran bagi lembaga keuangan untuk mendaftar ke Ditjen Pajak, yakni akhir Februari 2018. Namun demikian, Ditjen Pajak kini memperpanjang batas waktu pendaftaran itu. “Batas waktu pendaftaran lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor untuk tahun 2018 dapat dilakukan sampai dengan akhir bulan Maret 2018,” kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Senin (26/2).