KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) menjadi jenis pajak yang masih bisa diandalkan oleh pemerintah di tahun ini meski dalam situasi pandemi. Berdasarkan Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sampai dengan akhir Agustus 2020, realisasi penerimaan PPN DN sebesar Rp 157,24 triliun. Jumlah ini mengalami kontraksi 6,2% year on year (yoy) yakni pada periode sama tahun lalu senilai Rp 167,63 triliun. Setali tiga uang, di sisa empat bulan ke depan, pemerintah mesti mengejar penerimaan PPN DN sebesar Rp 172,86 triliun agar bisa mencapai target akhir tahun Rp 330,1 triliun.
Pajak pertambahan nilai dalam negeri jadi harapan penerimaan pajak di akhir tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) menjadi jenis pajak yang masih bisa diandalkan oleh pemerintah di tahun ini meski dalam situasi pandemi. Berdasarkan Laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sampai dengan akhir Agustus 2020, realisasi penerimaan PPN DN sebesar Rp 157,24 triliun. Jumlah ini mengalami kontraksi 6,2% year on year (yoy) yakni pada periode sama tahun lalu senilai Rp 167,63 triliun. Setali tiga uang, di sisa empat bulan ke depan, pemerintah mesti mengejar penerimaan PPN DN sebesar Rp 172,86 triliun agar bisa mencapai target akhir tahun Rp 330,1 triliun.