Pajak perusahaan bakal diturunkan



JAKARTA. Para pengusaha maupun calon investor riang mendengar kabar ini: pajak penghasilan (PPh) perusahaan atau badan akan diturunkan. Saat ini tarif PPh perusahaan berkisar 25%.

Perubahan tarif PPh badan ini sedang dibahas di Kementerian Keuangan. "Ini bagian dari paket insentif pajak yang baru," tandas Sofjan Wanandi, Ketua Staf Ahli Wakil Presiden, kepada KONTAN,  kemarin (4/2).

Revisi kebijakan perpajakan yang sedang dibahas ialah revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Pajak Penghasilan, hingga UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan  Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).


 Menurut Sofjan, sembari menunggu penyusunan draf revisi dari Kementerian Keuangan, pemerintah mulai membicarakannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penurunan berkisar antara 500 basis poin sampai dengan 1.000 basis poin, menjadi antara 15%-20%. "Berapa tarif baru PPh badan yang baru, usulannya dibahas di Kemkeu," kata Sofjan.

Saat ini perhitungan PPh bagi wajib pajak badan yang berbentuk perseroan terbuka dengan menjual saham paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham, mendapat diskon tarif 5% dari tarif wajib pajak badan non listed 28%.

Pemerintah beralasan, penurunan ini bertujuan menaikkan daya saing Indonesia dibandingkan dengan negara tetangga, seperti Singapura dan Thailand. Niat menurunkan tarif PPh perusahaan juga mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh Singapura. Negeri itu baru saja menurunkan PPh perusahaan, dari 20% menjadi 18%.

Sofjan berharap, tarif pajak baru itu bisa membuat dana warga Indonesia yang mengendap di luar negeri kembali masuk. Maklum, survei terbaru McKinsey Global Banking Pool yang dilansir oleh Pusat Data Bisnis Indonesia (PDBI), menyebutkan, dana warga Indonesia di Singapura mencapai sekitar US$ 250 miliar.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menambahkan, agenda penurunan PPh badan sulit diterapkan tahun ini. Pemerintah perlu mengajukan perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), merancang  amendemen UU PPh, serta membuat revisi UU pajak lainnya.

Nah, targetnya, draf revisi itu kelar tahun ini. "Nanti jika drafnya sudah siap akan diajukan dan dibahas di DPR," tegas Bambang. Jika DPR  menyetujui revisi berbagai payung hukum perpajakan itu tahun ini, tarif baru yang lebih enteng berlaku tahun 2016.

Konsekuensi penurunan tarif PPh badan ini adalah menggerus penerimaan pajak. Padahal pemerintah bergantung penuh pada pajak sebagai sumber dana pembangunan. Oleh karena itu, "Lebih tepat yang diturunkan tarif PPh pribadi," kata Yustinus Prastowo, pengamat pajak, menyarankan. Untuk menutup penurunan setoran pajak pribadi, pemerintah bisa menggenjot  pajak penjualan dan pajak barang mewah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia