KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan beleid baru soal perlakuan pajak bagi perusahaan tambang mineral. Beleid itu bertajuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral . Mengutip beleid yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Agustus 2018 itu, pada Pasal 15 ayat 1 poin d PP Nomor 37/2018 disebutkan, tarif pajak penghasilan (PPh) badan untuk perusahaan tambang akan lebih ringan menjadi 25%. Ditjen Pajak menyatakan bahwa hal ini memang akan menurunkan penerimaan pajak, tetapi tidak menurunkan penerimaan negara secara keseluruhan.
Pajak perusahaan tambang turun jadi 25%, penerimaan negara tetap akan naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan beleid baru soal perlakuan pajak bagi perusahaan tambang mineral. Beleid itu bertajuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral . Mengutip beleid yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Agustus 2018 itu, pada Pasal 15 ayat 1 poin d PP Nomor 37/2018 disebutkan, tarif pajak penghasilan (PPh) badan untuk perusahaan tambang akan lebih ringan menjadi 25%. Ditjen Pajak menyatakan bahwa hal ini memang akan menurunkan penerimaan pajak, tetapi tidak menurunkan penerimaan negara secara keseluruhan.