Pajak Pinjaman Daring dan Kripto Tembus Rp 6,91 Triliun Hingga April 2026



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Penerimaan pajak dari bisnis financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending dan aset kripto mencapai Rp 6,91 triliun hingga akhir April 2026. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti melaporkan bahwa kontribusi terbesar berasal dari pajak fintech P2P lending yang mencapai Rp 4,88 triliun.

Secara rinci, penerimaan pajak fintech terdiri dari Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp 477,43 miliar hingga tahun 2026.


Baca Juga: DJP Wajib Tumbuh 23,9% demi Capai Target Penerimaan Pajak 2026

Pajak fintech tersebut berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri (WP DN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp 1,37 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri (WP LN) Rp 727,83 miliar, serta PPN dalam negeri atas setoran masa Rp 2,79 triliun. 

Sebagai catatan, aturan pajak fintech berbasis P2P lending baru berlaku sejak 1 Mei 2022, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyelenggara Teknologi Finansial. 

Sementara itu, penerimaan pajak dari aset kripto hingga Februari 2026 tercatat sebesar Rp 2,03 triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp 246,54 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar tahun 2025 dan Rp 147,32 miliar pada 2026.

Pajak kripto ini mencakup Rp 1,15 triliun dari PPh 22 dan Rp 881,84 miliar dari PPN dalam negeri. Sama seperti pajak fintech, pemungutan pajak kripto juga mulai berlaku 1 Mei 2022 dan dilaporkan pertama kali pada Juni 2022. 

Baca Juga: Ditjen Pajak Perketat Aturan Pegawai Pajak Pindah ke Konsultan

Inge menegaskan, tren pajak digital dari sektor ekonomi baru ini menunjukkan sinyal positif bagi penerimaan negara, meskipun beberapa penyesuaian data, termasuk pencabutan sejumlah pemungut PMSE. 

"Perkembangan ini menandakan semakin luasnya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha," kata Inge dalam keterangannya, Jumat (22/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News