JAKARTA. Lengkap sudah kebahagiaan pengembang rumah sederhana sehat (RSH) dan Rumah Sederhana Milik (Rusunami). Setelah kemarin BI Rate diturunkan 0,25 % alias 9,25 % dari 9,5 %, maka kini pajak penghasilan (PPh) diturunkan dari 5 % menjadi 1 %.Nilai pajak ini adalah pajak final. Jadi berapapun nilai jual kotor rusunami dan RSH, maka aparat pajak langsung memotong sebesar 1 %. Sebelumnya, nilai PPh ini adalah 5 % dan bersifat progresif. ''Tentu saja ini kabar menggembirakan bagi pengembang,'' kata Wakil Ketua Umum REI Bidang Rusunami, M Nawir, Senin, 8/12 di Jakarta.Bahkan Deputi Bidang Perumahan Formal Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Zulfi Syarif Koto, bilang, PPh yang baru ini tercantum dalam PP No 71 thn 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah No 48 tahun 1994 tentang pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. ''PP ini baru keluar pekan lalu sejak digulirkan dalam setahun ini,'' katanya.
Pajak PPh Tinggal 1 %, Pengembang Baru Rusunami Siap Datang
JAKARTA. Lengkap sudah kebahagiaan pengembang rumah sederhana sehat (RSH) dan Rumah Sederhana Milik (Rusunami). Setelah kemarin BI Rate diturunkan 0,25 % alias 9,25 % dari 9,5 %, maka kini pajak penghasilan (PPh) diturunkan dari 5 % menjadi 1 %.Nilai pajak ini adalah pajak final. Jadi berapapun nilai jual kotor rusunami dan RSH, maka aparat pajak langsung memotong sebesar 1 %. Sebelumnya, nilai PPh ini adalah 5 % dan bersifat progresif. ''Tentu saja ini kabar menggembirakan bagi pengembang,'' kata Wakil Ketua Umum REI Bidang Rusunami, M Nawir, Senin, 8/12 di Jakarta.Bahkan Deputi Bidang Perumahan Formal Menteri Perumahan Rakyat (Menpera), Zulfi Syarif Koto, bilang, PPh yang baru ini tercantum dalam PP No 71 thn 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah No 48 tahun 1994 tentang pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan. ''PP ini baru keluar pekan lalu sejak digulirkan dalam setahun ini,'' katanya.