KONTAN.CO.ID - Jakarta. Penggemar mobil Suzuki saatnya ganti mobil baru. Harga mobil Suzuki, yakni All New Ertiga dan XL7 sudah turun karena ada insentif pajak penjualan atas mobil mewah (PPnBM) 0 persen. Selama ini, dua mobil Suzuki tersebut dikenakan tarif pajak PPnBM 10 persen. Insentif pajak PPnBM 0 persen ini berlaku pada Maret-Mei 2021. Pemerintah resmi memberikan insentif PPnBM hingga nol persen untuk pembelian kendaraan bermotor baru mulai Senin 1 Maret 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.20PMK.010/2021 tentang PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Pajak PPnBM 0 persen, harga baru mobil Suzuki Ertiga & XL7 dipotong hingga Rp 13 juta
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Penggemar mobil Suzuki saatnya ganti mobil baru. Harga mobil Suzuki, yakni All New Ertiga dan XL7 sudah turun karena ada insentif pajak penjualan atas mobil mewah (PPnBM) 0 persen. Selama ini, dua mobil Suzuki tersebut dikenakan tarif pajak PPnBM 10 persen. Insentif pajak PPnBM 0 persen ini berlaku pada Maret-Mei 2021. Pemerintah resmi memberikan insentif PPnBM hingga nol persen untuk pembelian kendaraan bermotor baru mulai Senin 1 Maret 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.20PMK.010/2021 tentang PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.