KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tahan dulu keinginan Anda untuk membeli mobil baru. Harga mobil baru akan semakin murah mulai Maret 2021. Harga mobil baru low SUV bisa turun Rp 20 juta hingga Rp 30 juta karena ada insentif pajak 0 persen. Pemerintah memberikan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) hingga 0 persen untuk mobil mulai Maret mendatang. Insentif pajak mobil berupa PPnBM 0 persen ini untuk mendorong bangkitnya industri otomotif dan penunjangnya. Insentif pajak mobil PPnBM 0 persen siap diberikan dalam tiga tahap yang masing-masing berdurasi selama tiga bulan, mulai Maret-November 2021. Pada tahap pertama, insentif akan diberikan 100 persen dari tarif semestinya. Artinya, pada tahan ini penjualan mobil baru bebas PPnBM atau pajak 0 persen.
Pajak PPnBM 0 persen, harga mobil baru SUV murah bisa turun Rp 20 juta-Rp 30 juta
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tahan dulu keinginan Anda untuk membeli mobil baru. Harga mobil baru akan semakin murah mulai Maret 2021. Harga mobil baru low SUV bisa turun Rp 20 juta hingga Rp 30 juta karena ada insentif pajak 0 persen. Pemerintah memberikan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) hingga 0 persen untuk mobil mulai Maret mendatang. Insentif pajak mobil berupa PPnBM 0 persen ini untuk mendorong bangkitnya industri otomotif dan penunjangnya. Insentif pajak mobil PPnBM 0 persen siap diberikan dalam tiga tahap yang masing-masing berdurasi selama tiga bulan, mulai Maret-November 2021. Pada tahap pertama, insentif akan diberikan 100 persen dari tarif semestinya. Artinya, pada tahan ini penjualan mobil baru bebas PPnBM atau pajak 0 persen.