KONTAN.CO.ID - Jakarta. Suzuki Indonesia menurunkan harga mobil baru sejumlah tipe. Penurunan harga mobil Suzuki ini karena ada insentif pajak penjualan atas mobil mewah (PPnBM) 0 persen. Harga mobil Suzuki yang turun adalah Ertiga dan XL7. Selama ini, dua mobil Suzuki tersebut dikenakan tarif pajak PPnBM 10 persen. Pemerintah resmi memberikan insentif PPnBM hingga nol persen untuk pembelian kendaraan bermotor baru mulai Senin 1 Maret 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.20PMK.010/2021 tentang PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Pajak PPnBM 0 persen, ini daftar lengkap harga baru mobil Suzuki Ertiga dan XL7
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Suzuki Indonesia menurunkan harga mobil baru sejumlah tipe. Penurunan harga mobil Suzuki ini karena ada insentif pajak penjualan atas mobil mewah (PPnBM) 0 persen. Harga mobil Suzuki yang turun adalah Ertiga dan XL7. Selama ini, dua mobil Suzuki tersebut dikenakan tarif pajak PPnBM 10 persen. Pemerintah resmi memberikan insentif PPnBM hingga nol persen untuk pembelian kendaraan bermotor baru mulai Senin 1 Maret 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.20PMK.010/2021 tentang PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.