Pajak profesi, Sri Mulyani: Tim pajak sedang kaji



KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji kebijakan pajak bagi seluruh profesi. Hal ini dilakukan lantaran ada masukan dari masyarakat terkait rasa keadilan dalam pengenaan pajak.

“Untuk profesi, sekarang tim dari pajak sedang melakukan kajian dan formulasi,” kata Sri Mulyani di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (12/9).

Dalam evaluasi pajak profesi, pemerintah akan melihat seluruh aspek, mulai dari formula pengenaan pajak, besaran tarif, hingga lainnya. Namun demikian, ia menekankan bahwa jangan sampai dengan adanya evaluasi ini, kebijakan pajak di Tanah Air malah semakin rumit lantaran banyak pihak yang meminta kekhususan.


Kerumitan ini, menurut Sri Mulyani malah bisa mengurangi kemampuan pemerintah untuk mengumpulkan pajak.

“Jangan sampai kita membuat kebijakan yang rumit yang bisa mengurangi kemampuan kita dalam mengumpulkan pajak,” ujarnya.

Ia menyebut, keinginan beberapa pihak untuk diperlakukan secara berbeda dalam hal pajak akan membuat administrasi perpajakan menjadi kompleks meski memang masing-masing sektor usaha memiliki karakteristik yang berbeda-beda.

“Kalau sekarang konstruksi bilang pakai penghitungan norma saja, UMKM pakai pajak final, jadi ini banyak yang minta kekhususan, tetapi kalau demikian khusus, administrasi jadi kompleks, ini membuat enforcement jadi rendah,” jelasnya.

Asal tahu saja, pada prinsipnya semua jenis penghasilan yang diterima dari semua sumber dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penghasilan yang menjadi objek pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis, sehingga pajak dikenakan atas penghasilan neto yang ditentukan dari penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Wajib Pajak dengan penghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun dapat memilih untuk menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), yaitu tarif norma dikali penghasilan bruto dalam satu tahun pajak.

 Tarif normanya sendiri ada dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 berdasarkan klasifikasi usaha.

Dalam menghitung besarnya pajak yang terutang, sebelum ditetapkan tarif PPh-nya, terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari penghasilan neto tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto