JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak dari kalangan profesional mencapai Rp 40 triliun pada tahun ini. Salah satu profesi yang dibidik adalah artis. Upaya ini untuk menggenjot penerimaan dari WP pribadi non karyawan. Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito, mengatakan, potensi penerimaan pajak dari profesi masih sangat besar. "Karena itu, kami targetkan penerimaan pajak dari kalangan profesi pada tahun ini mencapai Rp 40 triliun," kata Sigit, Kamis (12/2). Sigit menjelaskan, hingga kini, tingkat kepatuhan pajak pribadi masih rendah. Contohnya, tahun lalu, kontribusi penerimaan dari wajib pajak pribadi hanya Rp 4,7 triliun dari total penerimaan sebesar Rp 981,9 triliun. Selain itu, dari 2,73 juta pajak pribadi yang menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak hanya 23%.
Pajak profesional ditargetkan Rp 40 triliun
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak dari kalangan profesional mencapai Rp 40 triliun pada tahun ini. Salah satu profesi yang dibidik adalah artis. Upaya ini untuk menggenjot penerimaan dari WP pribadi non karyawan. Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito, mengatakan, potensi penerimaan pajak dari profesi masih sangat besar. "Karena itu, kami targetkan penerimaan pajak dari kalangan profesi pada tahun ini mencapai Rp 40 triliun," kata Sigit, Kamis (12/2). Sigit menjelaskan, hingga kini, tingkat kepatuhan pajak pribadi masih rendah. Contohnya, tahun lalu, kontribusi penerimaan dari wajib pajak pribadi hanya Rp 4,7 triliun dari total penerimaan sebesar Rp 981,9 triliun. Selain itu, dari 2,73 juta pajak pribadi yang menyerahkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak hanya 23%.