JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementrian ATR) berencana mengenakan pajak progresif untuk apartemen yang tidak dihuni. Dokumen Kementerian Keuangan yang didapat KONTAN menyebut, pajak tinggi kelak tak hanya untuk tanah kepemilikan tanah dan lahan yang tidak dimanfaatkan seperti yang direncanakan sebelumnya oleh pemerintah, tetapi juga untuk pajak vacant apartemen yang tidak disewakan atau ditempati dan apartemen yang tidak laku terjual alias unitilized asset tax (UAT), serta pajak atas capital gain properti. Namun demikian, kebijakan ini masih memerlukan pembahasan yang lebih lanjut. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, kebijakan itu salah apabila pajak nantinya dibebankan kepada konsumen.
Pajak progresif apartemen bisa hantam penjualan
JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementrian ATR) berencana mengenakan pajak progresif untuk apartemen yang tidak dihuni. Dokumen Kementerian Keuangan yang didapat KONTAN menyebut, pajak tinggi kelak tak hanya untuk tanah kepemilikan tanah dan lahan yang tidak dimanfaatkan seperti yang direncanakan sebelumnya oleh pemerintah, tetapi juga untuk pajak vacant apartemen yang tidak disewakan atau ditempati dan apartemen yang tidak laku terjual alias unitilized asset tax (UAT), serta pajak atas capital gain properti. Namun demikian, kebijakan ini masih memerlukan pembahasan yang lebih lanjut. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, kebijakan itu salah apabila pajak nantinya dibebankan kepada konsumen.