JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak progresif terhadap aset menganggur atau unutilized asset tax (UAT) dipastikan tidak akan berlaku dalam waktu dekat. Sebelumnya, pajak tinggi kelak tak hanya untuk kepemilikan tanah dan lahan yang tidak dimanfaatkan, tetapi juga untuk apartemen yang tidak disewakan atau ditempati dan apartemen yang tidak laku terjual, serta pajak atas capital gain properti. "Tidak dibilang batal. Tapi belum menjadi prioritas," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Senin (10/4).
Pajak progresif aset nganggur belum jadi prioritas
JAKARTA. Rencana pemerintah untuk mengenakan pajak progresif terhadap aset menganggur atau unutilized asset tax (UAT) dipastikan tidak akan berlaku dalam waktu dekat. Sebelumnya, pajak tinggi kelak tak hanya untuk kepemilikan tanah dan lahan yang tidak dimanfaatkan, tetapi juga untuk apartemen yang tidak disewakan atau ditempati dan apartemen yang tidak laku terjual, serta pajak atas capital gain properti. "Tidak dibilang batal. Tapi belum menjadi prioritas," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di kantornya, Senin (10/4).