JAKARTA. Penerapan pajak progresif kepemilikan kendaraan roda empat, mungkin baru berlaku pada 2011 nanti, namun para pengusaha mobil bekas sudah mulai bersiap-siap menyambut berkah dari berlakunya aturan itu. Penerapan pajak progresif itu merupakan angin segar bagi penjualan mobil bekas. Sebab, penarikan pajak progresif akan membuat orang yang tadinya mau membeli mobil baru, beralih menjadi membeli mobil bekas. Menurut Herjanto Kosasih, Senior Marketing Manager PT Marga Sadhya Swasti, pengelola Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, mobil bekas akan menjadi target pengalihan pembelian masyarakat. Sebab, dengan membeli mobil bekas, orang tak perlu membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). “Masyarakat juga bisa menggunakan nama orang lain. Sedangkan kendaraan baru harus memakai nama sendiri dan kena PKB,” imbuh Herjanto, kemarin (22/10).
Pajak Progresif Bisa Dorong Pasar Mobil Bekas
JAKARTA. Penerapan pajak progresif kepemilikan kendaraan roda empat, mungkin baru berlaku pada 2011 nanti, namun para pengusaha mobil bekas sudah mulai bersiap-siap menyambut berkah dari berlakunya aturan itu. Penerapan pajak progresif itu merupakan angin segar bagi penjualan mobil bekas. Sebab, penarikan pajak progresif akan membuat orang yang tadinya mau membeli mobil baru, beralih menjadi membeli mobil bekas. Menurut Herjanto Kosasih, Senior Marketing Manager PT Marga Sadhya Swasti, pengelola Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, mobil bekas akan menjadi target pengalihan pembelian masyarakat. Sebab, dengan membeli mobil bekas, orang tak perlu membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). “Masyarakat juga bisa menggunakan nama orang lain. Sedangkan kendaraan baru harus memakai nama sendiri dan kena PKB,” imbuh Herjanto, kemarin (22/10).