Pajak Progresif Bisa Dorong Pasar Mobil Bekas



JAKARTA. Penerapan pajak progresif kepemilikan kendaraan roda empat, mungkin baru berlaku pada 2011 nanti, namun para pengusaha mobil bekas sudah mulai bersiap-siap menyambut berkah dari berlakunya aturan itu.

Penerapan pajak progresif itu merupakan angin segar bagi penjualan mobil bekas. Sebab, penarikan pajak progresif akan membuat orang yang tadinya mau membeli mobil baru, beralih menjadi membeli mobil bekas.

Menurut Herjanto Kosasih, Senior Marketing Manager PT Marga Sadhya Swasti, pengelola Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, mobil bekas akan menjadi target pengalihan pembelian masyarakat. Sebab, dengan membeli mobil bekas, orang tak perlu membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). “Masyarakat juga bisa menggunakan nama orang lain. Sedangkan kendaraan baru harus memakai nama sendiri dan kena PKB,” imbuh Herjanto, kemarin (22/10).


Herjanto memperkirakan, setelah berlakunya pajak progresif tersebut, permintaan mobil bekas akan naik 50%-100%. Khusus di WTC, dia meramalkan, permintaan akan naik dari 50 unit - 60 unit menjadi 75 unit - 120 unit per hari.

Penerapan pajak progresif mengacu pada Rancangan Undang Undang (RUU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dan PKB. RUU ini menetapkan, pajak progresif yang berlaku bagi kepemilikan kendaraan pertama sebesar 0-2%. Tarif pajak untuk kendaraan kedua dan ketiga akan naik menjadi 2%-10%.

Rencananya, RUU ini akan ditetapkan 2010 dan mulai diterapkan 2011 atau 2012, yakni setelah peraturan pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknisnya terbit.

Mengantisipasi lonjakan permintaan mobil bekas akibat pemberlakuan pajak progresif tersebut, Marga Sadhya Swasti membangun pusat onderdil senilai Rp 30 miliar di sebelah Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, Jakarta Utara.

Peletakan batu pertama pusat onderdil tersebut dilakukan kemarin (21/10), dan ditargetkan selesai dua bulan ke depan. "Kami harap Januari 2010 sudah bisa soft launching dan konsumen sudah bisa masuk," ujar Herjanto.

Pusat Onderdil yang akan di bangun di lahan seluas 22.000 meter persegi (m²), akan memiliki 500 kios berukuran 2,5 m x 5 m. Marga Sadhya akan memasarkan ruang tersebut dengan sewa Rp 1,2 juta-Rp 1,5 juta per unit per bulan.

Bertolak belakang dengan optimisme Marga Sadhya tersebut, Gunadi Sindhuwinata, Presiden Direktur PT Indomobil justru menilai pasar mobil bekas tetap terkena dampak negatif penerapan pajak progresif atas kendaraan roda empat tersebut.

"Penjual mobil bekas sepertinya salah pemikiran bahwa mereka akan untung," kata Gunadi. Logikanya, imbuh dia, tujuan penerapan kebijakan pajak progresif adalah mengatur volume kendaraan di dalam negeri. Jadi, semua kendaraan sudah pasti bakal terkena aturan tersebut, termasuk mobil bekas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan