Pajak progresif kendaraan genjot pendapatan DKI



JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengoptimalkan tarif pajak progresif kendaraan bermotor. Revisi Perda nomor 8 tahun 2010 tentang pajak kendaraan bermotor telah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta pada 23 Juli 2014 untuk diberlakukan efektif pada Oktober mendatang. 

Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Arif Susilo mengatakan, potensi penerimaan negara dari kenaikan pajak progresif kendaraan bermotor mencapai Rp 1,6 triliun mulai dari Oktober hingga Desember 2014.

Rinciannya, untuk tingkat kepemilikan pertama kendaraan roda dua sebesar Rp 140,6 miliar, roda empat Rp 1,2 triliun. Untuk kepemilikan kedua, roda dua sebesar Rp 38,3 miliar dan roda empat sebesar Rp 207,3 miliar. Untuk kendaraan ketiga, pada roda dua sebesar Rp 10,8 miliar dan roda empat Rp 57,2 miliar. Sedangkan untuk kendaraan keempat dan seterusnya pada roda dua mencapai Rp 6,8 miliar dan roda empat Rp 40,3 miliar.


Pada tahun lalu dengan asumsi jumlah kendaraan bermotor sebanyak 4.780.893 unit, penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 4,60 triliun. Untuk tahun ini menurut Arif, target pajak kendaraan bermotor (PKB) 2014 mencapai Rp 5,150 Triliun. Sedangkan penerimaan sampai 31 Juli 2014 sebesar Rp 2,9 triliun.

Arif mengatakan kenaikan pajak ini dilakukan sebagai salah satu cara mengatasi kemacetan lalu lintas. "Selama ini pajak masih rendah, jadi yang punya mobil atau motor masih tinggi," kata Arif kepada KONTAN, Rabu (6/8). Nantinya pajak progresif ini diberlakukan untuk kendaraan bermotor yang dimiliki oleh orang pribadi, sedangkan kendaraan angkutan umum hanya mengalami kenaikan di tingkat pertama.

Perhitungan jumlah kenaikan pajak sebagai berikut, kendaraan pertama PKB awalnya 1,5% menjadi 2%. Kendaraan kedua, sebelumnya 2% naik menjadi 4%. Kendaraan ketiga dari 2,5% menjadi 6%. Dan untuk selanjutnya  naik dari 4% menjadi 10%. "Besaran pajak yang dibayar dihitung dari nilai jual kendaraan bermotor," kata Arif. Dia menghimbau kepada masyarakat yang belum membayar pajak untuk segera membayar agar tak terkena aturan pajak baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa