JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengoptimalkan tarif pajak progresif kendaraan bermotor. Revisi Perda nomor 8 tahun 2010 tentang pajak kendaraan bermotor telah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta pada 23 Juli 2014 untuk diberlakukan efektif pada Oktober mendatang. Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Arif Susilo mengatakan, potensi penerimaan negara dari kenaikan pajak progresif kendaraan bermotor mencapai Rp 1,6 triliun mulai dari Oktober hingga Desember 2014. Rinciannya, untuk tingkat kepemilikan pertama kendaraan roda dua sebesar Rp 140,6 miliar, roda empat Rp 1,2 triliun. Untuk kepemilikan kedua, roda dua sebesar Rp 38,3 miliar dan roda empat sebesar Rp 207,3 miliar. Untuk kendaraan ketiga, pada roda dua sebesar Rp 10,8 miliar dan roda empat Rp 57,2 miliar. Sedangkan untuk kendaraan keempat dan seterusnya pada roda dua mencapai Rp 6,8 miliar dan roda empat Rp 40,3 miliar.
Pajak progresif kendaraan genjot pendapatan DKI
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengoptimalkan tarif pajak progresif kendaraan bermotor. Revisi Perda nomor 8 tahun 2010 tentang pajak kendaraan bermotor telah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta pada 23 Juli 2014 untuk diberlakukan efektif pada Oktober mendatang. Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Arif Susilo mengatakan, potensi penerimaan negara dari kenaikan pajak progresif kendaraan bermotor mencapai Rp 1,6 triliun mulai dari Oktober hingga Desember 2014. Rinciannya, untuk tingkat kepemilikan pertama kendaraan roda dua sebesar Rp 140,6 miliar, roda empat Rp 1,2 triliun. Untuk kepemilikan kedua, roda dua sebesar Rp 38,3 miliar dan roda empat sebesar Rp 207,3 miliar. Untuk kendaraan ketiga, pada roda dua sebesar Rp 10,8 miliar dan roda empat Rp 57,2 miliar. Sedangkan untuk kendaraan keempat dan seterusnya pada roda dua mencapai Rp 6,8 miliar dan roda empat Rp 40,3 miliar.