JAKARTA. Pemerintah masih bekerja untuk merumuskan aturan pajak progresif yang akan dikenakan pada tanah tak produktif (idle) alias nganggur. Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, ada beberapa kemungkinan skema perpajakannya. Dia mengatakan, tujuan pajak progresif tersebut guna menghilangkan spekulasi di tanah yang tidak produktif. Oleh karena itu, pada prinsipnya tanah harus berikan manfaat dan tingkat produktivitas yang tinggi sehingga skemanya saat ini. “Misalnya, ada proyek Patimban. Orang beli tanah. Kan kita tahu harga tanah sekarang berapa, misalnya Rp 10.000 per meter. Nanti kalo dijual misalnya harga Rp 100.000, yang Rp 90.000 itulah diprogresifkan pajaknya supaya orang tidak berspekulasi tanah,” kata Sofyan.
Pajak progresif tanah dikenakan pada selisih harga
JAKARTA. Pemerintah masih bekerja untuk merumuskan aturan pajak progresif yang akan dikenakan pada tanah tak produktif (idle) alias nganggur. Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, ada beberapa kemungkinan skema perpajakannya. Dia mengatakan, tujuan pajak progresif tersebut guna menghilangkan spekulasi di tanah yang tidak produktif. Oleh karena itu, pada prinsipnya tanah harus berikan manfaat dan tingkat produktivitas yang tinggi sehingga skemanya saat ini. “Misalnya, ada proyek Patimban. Orang beli tanah. Kan kita tahu harga tanah sekarang berapa, misalnya Rp 10.000 per meter. Nanti kalo dijual misalnya harga Rp 100.000, yang Rp 90.000 itulah diprogresifkan pajaknya supaya orang tidak berspekulasi tanah,” kata Sofyan.