JAKARTA. Pemerintah masih bekerja untuk merumuskan aturan pajak progresif yang akan dikenakan pada tanah tak produktif (idle) alias nganggur. Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, ada beberapa kemungkinan skema perpajakannya. Dia mengatakan, tujuan pajak progresif tersebut guna menghilangkan spekulasi di tanah yang tidak produktif. Oleh karena itu, pada prinsipnya tanah harus berikan manfaat dan tingkat produktivitas yang tinggi sehingga skemanya saat ini. “Misalnya, ada proyek Patimban. Orang beli tanah. Kan kita tahu harga tanah sekarang berapa, misalnya Rp 10.000 per meter. Nanti kalo dijual misalnya harga Rp 100.000, yang Rp 90.000 itulah diprogresifkan pajaknya supaya orang tidak berspekulasi tanah,” kata Sofyan.
Adapun pihaknya mempertimbangkan skema penarikan pajak pada tanah kedua hingga seterusnya. “Termasuk begitu. Masih kita rumuskan. Bagaima mekanismenya, bagaimana menghitungnya, bagaimana pengecualian untuk kawasan industri, bagaimana pengecualian untuk land bank perumahan,” katanya. Dia menegaskan, bila tanah diperuntukan untuk land bank, maka harus ada proposalnya. Maka tidak bisa ada lagi orang yang beli tanah lalu menganggurkan dengan alasan land bank.