Pajak properti tahun ini ditargetkan Rp 60 triliun



JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak menargetkan penerimaan pajak dari sektor properti hingga akhir 2013 bisa mencapai Rp 60 triliun. Target penerimaan tersebut mengalami kenaikan dari tahun lalu yang sebesar Rp 50,55 triliun.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany menuturkan penerimaan pajak sektor properti tersebut tidak hanya dari pajak real estate saja, tapi juga dari sektor konstruksi.

Menurut Fuad, meningkatnya penerimaan pajak tersebut, selain karena pertumbuhan bisnis properti di tahun ini  juga dikarenakan kepatuhan pembayaran pajak oleh wajib pajak. Pasalnya sejak awla tahun Dirjen pajak memang berencana untuk mengetatkan pemeriksaan pajak sektor properti.


Dari data DJP terlihat kontribusi sektor konstruksi dan real estate terhadap produk domestik bruto di 2012 masing-masing mencapai Rp 860,96 triliun dan Rp 209,52 triliun. Namun rasio pajak (tax ratio) tidak sampai 10% karena penerimaan pajak dari industri konstruksi baru Rp 35,13 triliun sedangkan industri real estate sebesar Rp 15,42 triliun. 

Sebenarnya, hingga akhir September 2013, penerimaan pajak dari kedua sektor tersebut sudah mengalami kenaikan lebih dari 30% dibandingkan tahun lalu. Namun Fuad tetap menghendaki agar tax ratio dari sektor properti tetap ditingkatkan. "Saat ini masih sekitar 5%. Paling tidak kan tax ratio itu 7%-8%," tegasnya di Jakarta, Selasa (26/11). 

Untuk itu DJP melakukan pemeriksaan pajak properti. Namun hasilnya masih jauh dari proyeksi awal. Dalam dua bulan pemeriksaan, jumlah nilai surat ketetapan pajak (SKP) untuk penyelewengan pajak properti tak lebih dari Rp 1 triliun.

Belum maksimalnya pemeriksaan akibat kurangnya jumlah pemeriksa DJP dan data penjualan properti yang dimiliki wajib pajak dan pemeriksa yang berbeda.  Apalagi banyak perusahaan properti kecil yang diluar jangkauan pemeriksaan DJP. Itu sebabnya gelaran pemeriksaan pajak properti ini akan dilanjutkan ke 2014 mendatang.

Sektor properti memang menjadi target penerimaan baru bagi perpajakan Indonesia. Selama ini perpajakan di Indonesia bergantung pada sektor-sektor yang berorientasi ekspor seperti pertambangan, perkebunan dan manufaktur. Sepanjang 2013, penerimaan dari kedua sektor tersebut malah anjlok.

Hingga kuartal ketiga, pajak pertambangan nonmigas seperti batubara hanya Rp 18,57 triliun atau turun 46,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Asal tahu saja, penerimaan pajak pertambangan nonmigas di 2012 mencapai Rp 42,29 triliun. 

Teguh Satria Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi Real Estate Indonesia (REI) menilai selama ini perusahaan properti sudah membayar pajak. Namun banyak yang belum mengetahui pembayaran dengan benar. Apalagi ada usulan penghapusan denda pajak properti. Namun hal ini ditolak DJP karena tak sesuai aturan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan