KONTAN.CO.ID - BEKASI. Pemerintah Kota Bekasi berencana menyesuaikan pajak reklame. Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi, Widayat Subroto menjelaskan, hal ini dilakukan karena pajak reklame yang saat ini dikenakan sudah ketinggalan zaman. "Rencananya ada penyesuaian pajak. Karena, memang sampai tahun ini kan (pajak reklame) kami mengacu berdasarkan rumusan yang dibuat pada 2012-2013," ujar Widayat kepada Kompas.com, Jumat (5/7). Widayat tidak dapat membeberkan berapa rincian pajak reklame setelah penyesuaian kelak, lantaran ada berbagai koefisien yang digunakan untuk menghitung pajak reklame. Namun, kenaikan pajak reklame direncanakan cukup signifikan. "Tergantung lokasi dan sebagainya, tergantung ruas jalan, luasan, jenis, kondisi, dan lain-lain," kata Widayat.
Pajak reklame di Bekasi akan naik antara 50% hingga 100%
KONTAN.CO.ID - BEKASI. Pemerintah Kota Bekasi berencana menyesuaikan pajak reklame. Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi, Widayat Subroto menjelaskan, hal ini dilakukan karena pajak reklame yang saat ini dikenakan sudah ketinggalan zaman. "Rencananya ada penyesuaian pajak. Karena, memang sampai tahun ini kan (pajak reklame) kami mengacu berdasarkan rumusan yang dibuat pada 2012-2013," ujar Widayat kepada Kompas.com, Jumat (5/7). Widayat tidak dapat membeberkan berapa rincian pajak reklame setelah penyesuaian kelak, lantaran ada berbagai koefisien yang digunakan untuk menghitung pajak reklame. Namun, kenaikan pajak reklame direncanakan cukup signifikan. "Tergantung lokasi dan sebagainya, tergantung ruas jalan, luasan, jenis, kondisi, dan lain-lain," kata Widayat.