JAKARTA. Apa yang dipertanyakan anggota DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terkait pajak pemasangan iklan di tiang monorel akhirnya terjawab. Pajak tersebut masuk ke dalam penerimaan Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. "Itu namanya pajak reklame. Masuknya ke Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Monorel, kan, ada di dua wilayah itu," ujar Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi, Rabu (26/2) siang seperti dikutip dari Kompas.com. Kebijakan umum pemasangan reklame, lanjut Iwan, harus melihat iklan itu diletakkan di lahan milik siapa. Bisa milik pribadi atau milik Pemprov DKI. Tetapi, mau dibangun di lahan milik siapa pun, pertama-tama harus ada izin prinsip yang diterbitkan oleh Asisten Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan terlebih dulu. Khusus untuk pemasangan iklan di lahan milik Pemprov Jakarta, lanjut Iwan, si pembuat iklan harus mendapatkan izin mendirikan bangunan reklame dari pihak Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta. Pembuat iklan harus membayar sejumlah uang kepada negara bergantung pada besaran iklan. Uang itu nantinya masuk ke Badan Pengelolan Keuangan Daerah (BPKD). "Nah, soal iklan di tiang monorel, kita tidak tahu itu punya siapa. Punya Pemprov DKI? Punya PT Jakarta Monorail? Atau punya PT Adhi Karya. Yang jelas kita tetap terima pajak," ujarnya. Iwan mengaku tidak mengetahui berapa besar pajak reklame yang dihasilkan dari pemasangan iklan di tiang-tiang yang mangkrak itu. Menurut dia, data itu dipegang oleh Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Hingga saat ini, pihak marketing PT Jakarta Monorail belum mengonfirmasi apakah pengelola iklan di tiang monorel itu adalah pihak mereka atau bukan. (Fabian Januarius Kuwado)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pajak reklame di tiang Monorel masuk ke Pemkot
JAKARTA. Apa yang dipertanyakan anggota DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi terkait pajak pemasangan iklan di tiang monorel akhirnya terjawab. Pajak tersebut masuk ke dalam penerimaan Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. "Itu namanya pajak reklame. Masuknya ke Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Monorel, kan, ada di dua wilayah itu," ujar Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi, Rabu (26/2) siang seperti dikutip dari Kompas.com. Kebijakan umum pemasangan reklame, lanjut Iwan, harus melihat iklan itu diletakkan di lahan milik siapa. Bisa milik pribadi atau milik Pemprov DKI. Tetapi, mau dibangun di lahan milik siapa pun, pertama-tama harus ada izin prinsip yang diterbitkan oleh Asisten Gubernur DKI Jakarta Bidang Pembangunan terlebih dulu. Khusus untuk pemasangan iklan di lahan milik Pemprov Jakarta, lanjut Iwan, si pembuat iklan harus mendapatkan izin mendirikan bangunan reklame dari pihak Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan DKI Jakarta. Pembuat iklan harus membayar sejumlah uang kepada negara bergantung pada besaran iklan. Uang itu nantinya masuk ke Badan Pengelolan Keuangan Daerah (BPKD). "Nah, soal iklan di tiang monorel, kita tidak tahu itu punya siapa. Punya Pemprov DKI? Punya PT Jakarta Monorail? Atau punya PT Adhi Karya. Yang jelas kita tetap terima pajak," ujarnya. Iwan mengaku tidak mengetahui berapa besar pajak reklame yang dihasilkan dari pemasangan iklan di tiang-tiang yang mangkrak itu. Menurut dia, data itu dipegang oleh Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Hingga saat ini, pihak marketing PT Jakarta Monorail belum mengonfirmasi apakah pengelola iklan di tiang monorel itu adalah pihak mereka atau bukan. (Fabian Januarius Kuwado)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News