JAKARTA. Kabar tak sedap bagi investor reksadana berbasis obligasi, seperti reksadana campuran dan pendapatan tetap. Mulai hari ini, Anda tak bisa menikmati hasil optimal dua jenis reksadana itu. Mulai hari ini, pemerintah akan memungut pajak penghasilan bunga obligasi yang menjadi aset reksadana sebesar 15%, naik dari saat ini yang sebesar 5%. Sampai kini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum meneken revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2009 tentang Pajak Bunga Obligasi. Sebagai catatan, Pasal 3d PP No 16/2009 menyatakan, bunga obligasi yang menjadi basis reksadana akan dikenai pajak penghasilan. Besar pungutannya dilakukan bertahap. Tahun 2009-2010, persentase pajaknya sebesar 0%. Periode 2011-2013 bakal dikenai pajak sebesar 5%. Mulai tahun 2014 hingga seterusnya akan dikenai pajak sebesar 15%.
Pajak reksadana berbasis obligasi naik
JAKARTA. Kabar tak sedap bagi investor reksadana berbasis obligasi, seperti reksadana campuran dan pendapatan tetap. Mulai hari ini, Anda tak bisa menikmati hasil optimal dua jenis reksadana itu. Mulai hari ini, pemerintah akan memungut pajak penghasilan bunga obligasi yang menjadi aset reksadana sebesar 15%, naik dari saat ini yang sebesar 5%. Sampai kini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum meneken revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 16/2009 tentang Pajak Bunga Obligasi. Sebagai catatan, Pasal 3d PP No 16/2009 menyatakan, bunga obligasi yang menjadi basis reksadana akan dikenai pajak penghasilan. Besar pungutannya dilakukan bertahap. Tahun 2009-2010, persentase pajaknya sebesar 0%. Periode 2011-2013 bakal dikenai pajak sebesar 5%. Mulai tahun 2014 hingga seterusnya akan dikenai pajak sebesar 15%.