JAKARTA. Penundaan kenaikan pajak reksadana beraset dasar obligasi masih belum pasti. Hingga kini, revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi, tak kunjung keluar. Revisi beleid itu merupakan dasar penundaan pajak atas bunga obligasi yang menjadi aset dasar reksadana. Bila revisi beleid itu belum keluar, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pun siap mengimplementasikan tarif pajak reksadana 15% di tahun depan. Kepala Divisi Jasa Kustodian KSEI Gusrinaldi Akhyar bilang, implementasi tarif pajak tersebut mulai pembayaran bunga obligasi yang jatuh tempo 2 Januari 2014 dan record date 23 Desember 2013.
Pajak reksadana terancam naik
JAKARTA. Penundaan kenaikan pajak reksadana beraset dasar obligasi masih belum pasti. Hingga kini, revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi, tak kunjung keluar. Revisi beleid itu merupakan dasar penundaan pajak atas bunga obligasi yang menjadi aset dasar reksadana. Bila revisi beleid itu belum keluar, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pun siap mengimplementasikan tarif pajak reksadana 15% di tahun depan. Kepala Divisi Jasa Kustodian KSEI Gusrinaldi Akhyar bilang, implementasi tarif pajak tersebut mulai pembayaran bunga obligasi yang jatuh tempo 2 Januari 2014 dan record date 23 Desember 2013.