Pontianak. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pontianak mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak restoran hingga awal Agustus mencapai Rp 32 miliar. Jumlah itu 62% dari target 2016. Secara umum, PAD Kota Pontianak hingga saat ini realisasinya sudah mencapai Rp 143 miliar atau 53% dari target 2016 sebesar Rp 273 miliar. "Realisasi pajak restoran tumbuh sekitar 10% dari tahun sebelumnya di periode yang sama," ujar Kepala Dispenda Kota Pontianak Kalimantan Barat Amirullah, Kamis (11/8). Peraturan daerah Kota Pontianak menyaratkan, setiap usaha rumah makan yang omzetnya di atas Rp 2 juta sebulan wajib bayar pajak. Besaranya pajaknya adalah 10% dari omzet.
Pajak restoran Pontianak tumbuh 10%
Pontianak. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pontianak mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak restoran hingga awal Agustus mencapai Rp 32 miliar. Jumlah itu 62% dari target 2016. Secara umum, PAD Kota Pontianak hingga saat ini realisasinya sudah mencapai Rp 143 miliar atau 53% dari target 2016 sebesar Rp 273 miliar. "Realisasi pajak restoran tumbuh sekitar 10% dari tahun sebelumnya di periode yang sama," ujar Kepala Dispenda Kota Pontianak Kalimantan Barat Amirullah, Kamis (11/8). Peraturan daerah Kota Pontianak menyaratkan, setiap usaha rumah makan yang omzetnya di atas Rp 2 juta sebulan wajib bayar pajak. Besaranya pajaknya adalah 10% dari omzet.