JAKARTA. Ada satu lagi tantangan yang harus dihadapi para produsen rokok. Mulai 1 Januari 2014, Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah merestui pemerintah provinsi memungut pajak rokok sebesar 10% dari tarif cukai rokok. Tak ayal, emiten produsen rokok seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM) bakal kena imbas. Dalam enam bulan pertama tahun ini, GGRM masih mempertahankan pertumbuhan kinerja. Tapi, GGRM tersandera kenaikan beban pokok penjualan. Hal itu membuat laba bersih GGRM hanya tumbuh tipis. Beban ini diprediksi akan terus membengkak, terutama di tahun depan karena beleid baru pajak rokok. Joseph Pangaribuan, analis Samuel Sekuritas mengatakan, per semester I 2013, biaya cukai mencapai 55,5% dari total biaya pokok penjualan GGRM. Hitungan Joseph, kenaikan pajak rokok atas tarif cukai bisa mengerek beban GGRM menjadi 61% terhadap beban pokok penjualan. "Margin GGRM bisa tergerus dan memang trennya akan melambat di tahun depan," jelasnya.
Pajak rokok bikin batuk kinerja GGRM
JAKARTA. Ada satu lagi tantangan yang harus dihadapi para produsen rokok. Mulai 1 Januari 2014, Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah merestui pemerintah provinsi memungut pajak rokok sebesar 10% dari tarif cukai rokok. Tak ayal, emiten produsen rokok seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM) bakal kena imbas. Dalam enam bulan pertama tahun ini, GGRM masih mempertahankan pertumbuhan kinerja. Tapi, GGRM tersandera kenaikan beban pokok penjualan. Hal itu membuat laba bersih GGRM hanya tumbuh tipis. Beban ini diprediksi akan terus membengkak, terutama di tahun depan karena beleid baru pajak rokok. Joseph Pangaribuan, analis Samuel Sekuritas mengatakan, per semester I 2013, biaya cukai mencapai 55,5% dari total biaya pokok penjualan GGRM. Hitungan Joseph, kenaikan pajak rokok atas tarif cukai bisa mengerek beban GGRM menjadi 61% terhadap beban pokok penjualan. "Margin GGRM bisa tergerus dan memang trennya akan melambat di tahun depan," jelasnya.