JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memang sudah sepakat mematok pajak rokok antara 10%-15% dari cukai rokok. Namun, mereka belum akan menerapkan ketentuan itu dalam tempo segera. Pajak rokok yang bertujuan menekan konsumsi rokok sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) itu baru mulai berlaku 1 Januari 2014 nanti. Artinya, masih ada waktu lima tahun buat Pemerintah daerah menerapkan pajak rokok di wilayahnya. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Departemen Keuangan, Budi Sitepu mengatakan, pemilihan batas waktu yang cukup lama tersebut lantaran Pemerintah membutuhkan persiapan matang buat mendukung pelaksanaan kebijakan baru itu. "Kami perlu mengatur sistem dan tataniaga rokok sehingga pemungutan pajak dapat optimal," ujar Budi kepada KONTAN di Jakarta, Selasa (2/6).Untuk itulah, DPR dan Pemerintah sepakat memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan buat mengatur detail teknis pemungutan pajak rokok ini.
Pajak Rokok di Daerah Baru Berlaku Lima Tahun Lagi
JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memang sudah sepakat mematok pajak rokok antara 10%-15% dari cukai rokok. Namun, mereka belum akan menerapkan ketentuan itu dalam tempo segera. Pajak rokok yang bertujuan menekan konsumsi rokok sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) itu baru mulai berlaku 1 Januari 2014 nanti. Artinya, masih ada waktu lima tahun buat Pemerintah daerah menerapkan pajak rokok di wilayahnya. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Departemen Keuangan, Budi Sitepu mengatakan, pemilihan batas waktu yang cukup lama tersebut lantaran Pemerintah membutuhkan persiapan matang buat mendukung pelaksanaan kebijakan baru itu. "Kami perlu mengatur sistem dan tataniaga rokok sehingga pemungutan pajak dapat optimal," ujar Budi kepada KONTAN di Jakarta, Selasa (2/6).Untuk itulah, DPR dan Pemerintah sepakat memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan buat mengatur detail teknis pemungutan pajak rokok ini.