KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat adanya peningkatan jumlah wajib pajak yang membayar pajak dengan tarif tertinggi sebesar 35%. Berdasarkan data tahun 2025, jumlah wajib pajak dalam kelompok tarif tertinggi tersebut meningkat sekitar 5,1% dibandingkan tahun sebelumnya. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan peningkatan ini menunjukkan adanya perkembangan positif dalam kepatuhan pajak, khususnya dari kelompok wajib pajak berpenghasilan tinggi.
Pajak Rp 5 Miliar ke Atas: Bagaimana Strategi DJP Memburu WP Top Tier?
KONTAN.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat adanya peningkatan jumlah wajib pajak yang membayar pajak dengan tarif tertinggi sebesar 35%. Berdasarkan data tahun 2025, jumlah wajib pajak dalam kelompok tarif tertinggi tersebut meningkat sekitar 5,1% dibandingkan tahun sebelumnya. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan peningkatan ini menunjukkan adanya perkembangan positif dalam kepatuhan pajak, khususnya dari kelompok wajib pajak berpenghasilan tinggi.
TAG: