JAKARTA. Pengetatan persyaratan kredit pemilikan rumah rupanya tak cukup ampuh meredam lonjakan harga rumah, terutama rumah mewah. Bank Indonesia (BI) pun menyiapkan instrumen lain untuk mengendalikan pertumbuhan harga rumah mewah. BI khawatir, kenaikan harga rumah bisa menjalar ke harga rumah jenis lain. Nah, BI sudah berembuk dengan Ditjen Pajak untuk menaikkan pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) rumah mewah. Lagi pula, pemerintah berniat mengubah aturan PPnBM properti mewah. Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI menyatakan, pengetatan uang muka pembelian rumah alias loan to value (LTV) sebetulnya efektif mengendalikan lonjakan kredit properti. Cuma, LTV kurang manjur meredam kenaikan harga, terutama rumah mewah. "Jadi perlu instrumen lain seperti pajak," ujar Halim, akhir pekan lalu.
Pajak rumah mewah akan ditambah
JAKARTA. Pengetatan persyaratan kredit pemilikan rumah rupanya tak cukup ampuh meredam lonjakan harga rumah, terutama rumah mewah. Bank Indonesia (BI) pun menyiapkan instrumen lain untuk mengendalikan pertumbuhan harga rumah mewah. BI khawatir, kenaikan harga rumah bisa menjalar ke harga rumah jenis lain. Nah, BI sudah berembuk dengan Ditjen Pajak untuk menaikkan pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) rumah mewah. Lagi pula, pemerintah berniat mengubah aturan PPnBM properti mewah. Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI menyatakan, pengetatan uang muka pembelian rumah alias loan to value (LTV) sebetulnya efektif mengendalikan lonjakan kredit properti. Cuma, LTV kurang manjur meredam kenaikan harga, terutama rumah mewah. "Jadi perlu instrumen lain seperti pajak," ujar Halim, akhir pekan lalu.