JAKARTA. Regulasi Bank Indonesia memperketat kredit pemilikan rumah dinilai belum cukup untuk mengadang spekulasi harga properti. Maklum, beleid uang muka dan larangan inden hanya mengerem pembelian rumah melalui KPR. Sedangkan pembelian rumah secara tunai berpotensi semakin marak. Kepala Ekonom Bank Danamon, Anton Gunawan, menilai langkah BI memperketat KPR rumah pertama dan kedua itu sudah tepat. Namun upaya ini belum efektif karena harga properti masih tinggi dan akan terus naik. Agar beleid itu lebih efektif, pemerintah perlu menerapkan pajak barang mewah properti, khususnya properti mahal. Misalnya wilayah dengan harga tanah Rp 5 juta per meter persegi. "Properti kelas atas akan lebih kena jika pajak barang mewah diterapkan, karena keinginan membeli rumah kedua akan lebih kecil sebab potensi labanya rendah," kata Anton, kemarin.
Pajak rumah mewah bisa tekan spekulan
JAKARTA. Regulasi Bank Indonesia memperketat kredit pemilikan rumah dinilai belum cukup untuk mengadang spekulasi harga properti. Maklum, beleid uang muka dan larangan inden hanya mengerem pembelian rumah melalui KPR. Sedangkan pembelian rumah secara tunai berpotensi semakin marak. Kepala Ekonom Bank Danamon, Anton Gunawan, menilai langkah BI memperketat KPR rumah pertama dan kedua itu sudah tepat. Namun upaya ini belum efektif karena harga properti masih tinggi dan akan terus naik. Agar beleid itu lebih efektif, pemerintah perlu menerapkan pajak barang mewah properti, khususnya properti mahal. Misalnya wilayah dengan harga tanah Rp 5 juta per meter persegi. "Properti kelas atas akan lebih kena jika pajak barang mewah diterapkan, karena keinginan membeli rumah kedua akan lebih kecil sebab potensi labanya rendah," kata Anton, kemarin.