Pajak Rumah Sewa Berpotensi Menekan Minat Investor Properti, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah memperluas basis penerimaan pajak pada 2027, berpotensi mempengaruhi minat masyarakat membeli properti sebagai investasi.

Tambahan beban pajak dapat membuat investor menghitung kembali tingkat keuntungan dari properti yang dimiliki. Selain potensi capital gain, investor juga mempertimbangkan rental yield, biaya pemeliharaan, dan beban pajak dalam menentukan kelayakan investasi.

Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Clement Francis menilai, tambahan beban pajak yang terlalu tinggi dapat menurunkan keuntungan bersih investor. Kondisi tersebut berpotensi membuat masyarakat menunda pembelian rumah atau apartemen kedua untuk investasi.


"Apabila beban pajaknya terlalu tinggi, tentu akan mengurangi net return investor dan dapat membuat masyarakat berpikir ulang untuk membeli rumah atau apartemen kedua sebagai investasi," kata Clement kepada KONTAN, Minggu (9/8/2026).

Baca Juga: Memperkuat Bisnis Karet, PTPN III Bidik Porsi Produk Premium hingga Mencapai 70%

Menurut Clement, pemilik beberapa properti dengan rental yield rendah berpotensi meninjau kembali aset yang dimilikinya. Jika biaya kepemilikan dan beban pajak meningkat, pemilik bisa memilih melepas aset yang dinilai kurang produktif.

Di sisi lain, investor baru berpotensi menunda pembelian properti yang sebelumnya direncanakan untuk disewakan. Kondisi tersebut dapat mempengaruhi pertumbuhan pasokan rumah maupun apartemen di pasar sewa.

Dari sisi harga, pemilik properti berpotensi memperhitungkan tambahan beban pajak ke dalam harga sewa. Namun, ruang untuk menaikkan harga tetap bergantung pada kondisi permintaan dan pasokan di masing-masing wilayah.

"Pemilik tidak bisa serta-merta menaikkan harga apabila pasar tidak mampu menyerapnya. Kemampuan menaikkan harga sewa tetap tergantung kondisi supply dan demand di masing-masing wilayah," ujar Clement.

Baca Juga: Usai Pajak Marketplace Ditunda, Blibli Fokus Rampungkan Perbaikan Sistem

Jika minat investor terhadap properti sewa menurun sementara permintaan tetap tinggi, pertumbuhan pasokan hunian sewa berpotensi melambat. Kondisi tersebut dapat mendorong kenaikan harga sewa, terutama di wilayah dengan pasokan terbatas.

Clement menilai pemerintah perlu mempertimbangkan karakteristik pemilik dalam memperluas basis pajak. Pemilik satu rumah tambahan yang disewakan memiliki kondisi berbeda dengan investor yang menguasai banyak unit properti.

Menurutnya, perbedaan skala kepemilikan tersebut perlu menjadi pertimbangan agar kebijakan perpajakan tidak mengurangi minat investasi di sektor properti sewa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News