KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah memperluas basis penerimaan pajak pada 2027, berpotensi mempengaruhi minat masyarakat membeli properti sebagai investasi. Tambahan beban pajak dapat membuat investor menghitung kembali tingkat keuntungan dari properti yang dimiliki. Selain potensi capital gain, investor juga mempertimbangkan rental yield, biaya pemeliharaan, dan beban pajak dalam menentukan kelayakan investasi. Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Clement Francis menilai, tambahan beban pajak yang terlalu tinggi dapat menurunkan keuntungan bersih investor. Kondisi tersebut berpotensi membuat masyarakat menunda pembelian rumah atau apartemen kedua untuk investasi.
Pajak Rumah Sewa Berpotensi Menekan Minat Investor Properti, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah memperluas basis penerimaan pajak pada 2027, berpotensi mempengaruhi minat masyarakat membeli properti sebagai investasi. Tambahan beban pajak dapat membuat investor menghitung kembali tingkat keuntungan dari properti yang dimiliki. Selain potensi capital gain, investor juga mempertimbangkan rental yield, biaya pemeliharaan, dan beban pajak dalam menentukan kelayakan investasi. Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) Clement Francis menilai, tambahan beban pajak yang terlalu tinggi dapat menurunkan keuntungan bersih investor. Kondisi tersebut berpotensi membuat masyarakat menunda pembelian rumah atau apartemen kedua untuk investasi.