Pajak sandera penunggak pajak Rp 1,57 miliar



JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap petinggi PT EJ berinisial ARF.

ARF sekalu direktur disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, Jakarta, lantaran perusahaannya yang bergerak di bidang perdagangan besar, menunggak pajak sebesar Rp 1,57 miliar.

"Penyanderaan dilakukan setelah PT EJ tidak merespon atas semua upaya penagihan termasuk surat paksa oleh Juru Sita Pajak KPP Pratama Jakarta Duren Sawit, Kanwil DJP Jakarta Timur dan Wajib Pajak diragukan iktikad baiknya dalam pelunasan utang pajaknya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Mekar Satria Utama dalam keterangan resmi, Kamis (19/5).

Dua hari setelah dilakukan penyanderaan, penanggung pajak telah membayar Rp 790,16 juta atau separuh dari nilai tunggakan. Namun, ARF saat ini masih dititipkan di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia