JAKARTA. Pemerintah masih merumuskan sekema yang tepat pengenaan pajak untuk artis di media sosial. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai stakeholder dalam masalah ini menggandeng berbagai pihak untuk menyusun mekanismenya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menyusun mekanisme pengenaan pajak untuk selebriti di media sosial. Pasalnya, selama ini kebanyakan mereka mendapatkan penghasilan namun tidak membayar pajak atau tidak memasukkan penghasilannya ke SPT. "Ini sedang kita formulasikan supaya lebih baik. Dalam menyusun mekanismenya, Ditjen pajak akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) serta Bank Indonesia (BI)," ujar Hestu beberapa waktu lalu.
Pajak selebgram, DJP gandeng Kemkominfo dan BI
JAKARTA. Pemerintah masih merumuskan sekema yang tepat pengenaan pajak untuk artis di media sosial. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai stakeholder dalam masalah ini menggandeng berbagai pihak untuk menyusun mekanismenya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menyusun mekanisme pengenaan pajak untuk selebriti di media sosial. Pasalnya, selama ini kebanyakan mereka mendapatkan penghasilan namun tidak membayar pajak atau tidak memasukkan penghasilannya ke SPT. "Ini sedang kita formulasikan supaya lebih baik. Dalam menyusun mekanismenya, Ditjen pajak akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) serta Bank Indonesia (BI)," ujar Hestu beberapa waktu lalu.