JAKARTA. Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akhirnya menyepakati target pajak turun Rp 30 triliun menjadi Rp 1.241,8 triliun tahun ini. Usulan awalnya, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017, target pajak dipatok turun lebih rendah yaitu Rp 50 triliun. Dengan demikian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan harus menambah penerimaan sebesar Rp 20 triliun dari penerimaan pajak nonmigas. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi optimistis target itu dapat tercapai. Pihaknya akan menggunakan langkah penegakan hukum (law enforcement) untuk mencapai target tersebut. Oleh karena itu, dirinya menggencarkan bagi seluruh kantor atau tiap 341 kantor pajak untuk melakukan satu tindakan gijzeling (penyanderaan) kepada wajib pajaknya yang belum patuh.
Pajak: Setiap hari harus ada WP yang disandera
JAKARTA. Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akhirnya menyepakati target pajak turun Rp 30 triliun menjadi Rp 1.241,8 triliun tahun ini. Usulan awalnya, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017, target pajak dipatok turun lebih rendah yaitu Rp 50 triliun. Dengan demikian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan harus menambah penerimaan sebesar Rp 20 triliun dari penerimaan pajak nonmigas. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi optimistis target itu dapat tercapai. Pihaknya akan menggunakan langkah penegakan hukum (law enforcement) untuk mencapai target tersebut. Oleh karena itu, dirinya menggencarkan bagi seluruh kantor atau tiap 341 kantor pajak untuk melakukan satu tindakan gijzeling (penyanderaan) kepada wajib pajaknya yang belum patuh.