Pajak siap umumkan Wajib Pajak tak ikut amnesti



JAKARTA. Pasca berakhirnya program pengampunan pajak pada 31 Maret 2017 nanti, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan membuka nama-nama wajib pajak (WP) besar yang belum ikut pengampunan pajak atau tax amnesty.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, Ditjen Pajak telah mengantongi data WP besar (prominent) yang masih punya masalah pajak dan belum ikut program amnesti pajak. Makanya, ia yakin potensi penerimaan yang dapat diraih masih cukup besar menjelang berakhirnya program amnesti pajak. "Potensinya masih (besar), saya berharap masih ada WP besar yang ikut. Saya punya datanya, masih banyak," katanya, pekan lalu.

Ken juga yakin masih banyak dana yang bisa dikumpulkan oleh Ditjen Pajak lantaran banyak dana repatriasi yang hingga kini belum terealisasi. Baru-baru ini Ken menemukan ada repatriasi Rp 9 triliun dalam sehari.


Direktur Eksekutif lembaga Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bilang, para WP yang tidak ikut amnesti pajak bisa jadi punya alasan kuat. "Periksa supaya jelas dan WP punya hak. Kalau keikutsertaan amnesti pajak voluntary, lakukan penegakan hukum jika ada yang tak ikut padahal ada data harta," katanya.

Menurut Yustinus, meski Ditjen pajak punya hak atas data yang dimiliki, jangan sampai ada kontraproduktif dari sikap otoritas pajak untuk menangani WP yang tidak ikut amnesti pajak.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui, Dirjen Pajak dan Presiden Joko Widodo mengantongi nama-nama WP prominent yang belum ikut amnesti pajak yang berasal dari dokumen, seperti Panama Papers.

"Dari analisa data kami, misalnya dari McKenzie, ada Rp 3.650 triliun harta WNI yang ada di luar negeri sementara yang ikut program amnesti pajak baru Rp 1.200 triliun, sehingga ada Rp 2.000 trilun lagi berpotensi ikut untuk ikut amnesti pajak," katanya.

Nah, bila ada WP yang tidak ikut amnesti pajak, Hestu bilang, Ditjen Pajak akan memberlakukan sanksi seperti yang diatur pada pasal 18 UU No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Tapi, langkah ini akan dilakukan setelah program amnesti pajak berakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia