JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) siap menyisir orang pribadi maupun badan untuk masuk sistem perpajakan melalui aplikasi berbasis web berdasarkan penguasaan wilayah yang dinamakan Geo Tagging. Saat ini, Ditjen Pajak masih dalam proses pengumpunan titi-titik objek potensial tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Kemkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, hingga menjelang akhir April pihaknya telah membidik 561.538 titik. Jumlah tersebut meningkat dari akhir Februari lalu yang baru mencapai 400.000 titik. Awan melanjutkan, rata-rata per Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak terdapat 20.000-20.000 titik. Namun, titik terbanyak berada di wilayah Jawa Tengah 39.096 titik, Jakarta Pusat 33.982 titik, dan Jawa Timur 27.229 titik.
Pajak siapkan Geo Tagging sisir Wajib Pajak
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) siap menyisir orang pribadi maupun badan untuk masuk sistem perpajakan melalui aplikasi berbasis web berdasarkan penguasaan wilayah yang dinamakan Geo Tagging. Saat ini, Ditjen Pajak masih dalam proses pengumpunan titi-titik objek potensial tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Kemkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, hingga menjelang akhir April pihaknya telah membidik 561.538 titik. Jumlah tersebut meningkat dari akhir Februari lalu yang baru mencapai 400.000 titik. Awan melanjutkan, rata-rata per Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak terdapat 20.000-20.000 titik. Namun, titik terbanyak berada di wilayah Jawa Tengah 39.096 titik, Jakarta Pusat 33.982 titik, dan Jawa Timur 27.229 titik.