Pajak siapkan Geo Tagging sisir Wajib Pajak



JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) siap menyisir orang pribadi maupun badan untuk masuk sistem perpajakan melalui aplikasi berbasis web berdasarkan penguasaan wilayah yang dinamakan Geo Tagging. Saat ini, Ditjen Pajak masih dalam proses pengumpunan titi-titik objek potensial tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Kemkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, hingga menjelang akhir April pihaknya telah membidik 561.538 titik. Jumlah tersebut meningkat dari akhir Februari lalu yang baru mencapai 400.000 titik.

Awan melanjutkan, rata-rata per Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak terdapat 20.000-20.000 titik. Namun, titik terbanyak berada di wilayah Jawa Tengah 39.096 titik, Jakarta Pusat 33.982 titik, dan Jawa Timur 27.229 titik.


"Sampai akhir April ini adalah kegiatan persiapan pembuatan peta potensi sasaran di masing-masing wilayah Kantor Pelayanan Pajak (KPP), termasuk survey untuk dilakukan tagging," kata Awan saat dihubungi, Senin (25/4).

Geo Tagging merupakan aplikasi berupa situs yang sengaja dibuat oleh Ditjen Pajak. Aplikasi tersebut terhubung langsung dengan sistem Ditjen Pajak dan dapat digunakan oleh seluruh pegawai Ditjen Pajak.

Adapun titik-titik tersebut, yaitu berupa wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha bebas atau (wajib pajak orang pribadi nonkaryawan), termasuk pengacara dan dokter.

Meneurut Awan, setelah proses bidikan titik-titik tersebut selesai, Ditjen Pajak akan melakukan pencocokkan dengan data Ditjen Pajak selama ini. Dari data tersebut, Ditjen Pajak akan melakukan penyortiran, yaitu titik-titik yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan titik-titik yang belum memiliki NPWP.

"Yang sudah NPWP akan kami tindak lanjuti dengan kegiatan intensifikasi (pengawasan kebenaran pembayaran pajak). Sedangkan yang belum NPWP akan ditindaklanjuti dengan kegiatan ekstensifikasi (pemberian NPWP, serta pengawasan pelaporan dan pembayaran pajak)," tambahnya.

Sayangnya, iya mengaku sampai saat ini pihaknya mengaku potensi tambahan penerimaan belum tampak. Namun pihaknya meyakini bahwa di antara titik-titik tersebut masih ada orang pribadi yang menjalankan usaha tetapi belum memiliki NPWP. Masih ada pula wajib pajak telah memiliki NPWP tetapi belum melapor Surat Pemberitahuan (SPT).

Menurut Awan, aplikasi Geo Tagging tersebut menjadikan KPP memiliki peta potensi wilayahnya masing-masing. Dengan demikian, potensi-potensi tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KPP baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia