KONTAN.CO.ID - MANADO. Program pelaporan harta tersembunyi secara sukarela sudah dibuka. Masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan kedua pengampunan pajak ini seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 165/2017 tentang Pelaksanaan Pengampunan Pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken PMK 165/2017 pada 17 November 2017, tapi baru diundangkan tiga hari setelahnya. PMK ini berlaku sejak diundangkan, sehingga masyarakat bisa melaporkan harta tersembunyi mulai 20 November 2017 agar bisa terbebas dari sanksi denda atas pajak penghasilan (PPh) sebesar 200%. Dengan mulai berjalannya program ini, saat bersamaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga menyisir harta-harta tersembunyi milik wajib pajak yang ikut amnesti pajak yang belum dilaporkan dalam surat pelaporan harta (SPH) atau WP non amnesti pajak yang melaporkan seluruh hartanya di SPT.
Pajak sisir harta tersembunyi 777.000 WP
KONTAN.CO.ID - MANADO. Program pelaporan harta tersembunyi secara sukarela sudah dibuka. Masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan kedua pengampunan pajak ini seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 165/2017 tentang Pelaksanaan Pengampunan Pajak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken PMK 165/2017 pada 17 November 2017, tapi baru diundangkan tiga hari setelahnya. PMK ini berlaku sejak diundangkan, sehingga masyarakat bisa melaporkan harta tersembunyi mulai 20 November 2017 agar bisa terbebas dari sanksi denda atas pajak penghasilan (PPh) sebesar 200%. Dengan mulai berjalannya program ini, saat bersamaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga menyisir harta-harta tersembunyi milik wajib pajak yang ikut amnesti pajak yang belum dilaporkan dalam surat pelaporan harta (SPH) atau WP non amnesti pajak yang melaporkan seluruh hartanya di SPT.