KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu kewajiban pemilik kendaraan yang kerap terabaikan, yaitu membayar pajak. Bila tidak mengindahkan hal tersebut, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK menjadi tidak berlaku lagi. Bila sudah demikian, maka memungkinkan polisi untuk melakukan tindakan berupa sanksi tilang pada penunggak pajak kendaraan. Hal ini pun dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir. "Pajak kendaraan berlaku satu tahun, kalau STNK lima tahun. Setiap tahunya wajib diperpanjang, kalau tidak STNK itu mati masa berlakuknya," ujar Nasir kepada Kompas.com, Kamis (10/10). Baca Juga: Sanksi buat penunggak iuran BPJS: Tak bisa perpanjang SIM hingga membuat paspor
Pajak STNK mati, siap-siap kena sanksi dipenjara atau bayar denda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu kewajiban pemilik kendaraan yang kerap terabaikan, yaitu membayar pajak. Bila tidak mengindahkan hal tersebut, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK menjadi tidak berlaku lagi. Bila sudah demikian, maka memungkinkan polisi untuk melakukan tindakan berupa sanksi tilang pada penunggak pajak kendaraan. Hal ini pun dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir. "Pajak kendaraan berlaku satu tahun, kalau STNK lima tahun. Setiap tahunya wajib diperpanjang, kalau tidak STNK itu mati masa berlakuknya," ujar Nasir kepada Kompas.com, Kamis (10/10). Baca Juga: Sanksi buat penunggak iuran BPJS: Tak bisa perpanjang SIM hingga membuat paspor